News  

Bahlil Lahadalia Enggan Komentari Status Tersangka Ketum BPP HIPMI Mardani H. Maming

Ketua Dewan Pembina BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia enggan mengomentari ditetapkannya Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022, Mardani H. Maming sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keengganan Bahlil untuk menjawab pertanyaan soal status tersangka Maming yang juga merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini diperlihatkan usai menghadiri acara Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (24/6).

“Saya lagi ada acara,” singkat Bahlil yang juga Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sembari bergegas memasuki mobil dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (24/6).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sudah berkirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kepada Maming.

“Betul mas, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (24/6).

Ali memastikan, KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti dengan menetapkan Maming sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkas Ali.

Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji atau biasa disebut sebagai suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.(Sumber)