News  

Kakorlantas: Tak Ada Tambahan Biaya Pergantian STNK Meski Nama Jalan Berubah

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, memastikan tak akan ada biaya tambahan terkait pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pun STNK untuk warga yang tempat tinggalnya berubah nama jalan.

Ia juga menyatakan, Polri tak akan membebani masyarakat terkait hal ini. Selain itu penyesuaian pergantian nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap.

“Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena pelat nomor saja saya sudah bilang seperti itu, bertahap nanti pergantianya,” kata Firman di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6).

“Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib STNK tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa,” sambungnya.

Untuk saat ini, warga tak diwajibkan langsung mengganti nomor kendaraannya. Pergantian bisa dilakukan setelah masa berlaku TNKB telah habis, atau jangka waktu 5 tahun.

“Nanti tahun kelima stnk itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang,” kata dia.

Berikut nama jalan dan gedung yang baru di Jakarta:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Gedung Kisam Dji’un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa’ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Gedung H. Sa’aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A)
13. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
14. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
15. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
16. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
17. Gedung KH Usman Perak (sebelumnya gedung PPSB Jakbar)
18. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya jalan Lingkar Luar Barat, dari Pasar Cengkareng ke arah Kamal)
19. Jalan Guru Ma’mun (sebelumnya jalan Rawa Buaya)
20. Jalan Mualim Teko (sebelumnya jalan depan Taman Wisata Muara Angke)
21. Gedung Aki Tirem (sebelumnya gedung PPBST Jakut)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya jalan di Pulau Panggang)
23. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya jalan di Pulau Panggang)
24. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya jalan Srikaya)
25. Jalan Raden Ismail (sebelumnya jalan Buntu)
26. Gedung Muhammad Mashabi (sebelumnya gedung PSBB Jakarta Pusat)
27. Jalan H M. Saleh Ishak (sebelumnya jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
28. Jalan H Imam Sapi’ie (sebelumnya jalan Senen Raya)
29. Jalan A hamid Arief (sebelumnya jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
30. Jalan Tino Sidin (sebelumnya jalan Cikini VII)
31. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya jalan SMP 76)

(Sumber)