Pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang digelar pada Selasa (28/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam dan Ni Made didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto.
Adam Deni Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE
Selain itu, Adam dan Ni Made juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayarnya, maka diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan Adam dan Ni Made untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Adam dan Ni Made memutuskan mengajukan banding terkait putusan dari majelis hakim.
Sementara itu, ibunda Adam tampak menangis saat mendengar vonis dari majelis hakim terhadap anaknya.
Adam terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di media sosial. Adam memperoleh dokumen pembelian sepeda itu dari Ni Made.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Adam dan Ni Made dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Sahroni yang sifatnya rahasia.(Sumber)