Polisi menangkap pemain sinetron yang diduga melakukan pemerasan kepada pacar sesama jenisnya. Artis sinetron tersebut diduga bernama Muhammad Rayyan Alkadrie.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan bahwa pelaku bernama Muhammad Rayyan Alkadrie.
“Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie),” kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Polisi menangkap Muhammad Rayyan ditangkap pada Kamis (5/6/2025) malam di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Polisi mengungkap Muhammad Rayyan berkenalan dengan pacar sesama jenisnya melalui media sosial. Keduanya sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
“Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pelaku dan korban sempat melakukan komunikasi yang intens hingga melakukan hubungan badan dan merekamnya. Rekaman video porno tersebutlah yang dijadikan pesinetron MR untuk memeras korban.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,” ujarnya.
Korban mengaku diperas hingga Rp20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
“Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia enggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih,” ujarnya.(Sumber)