Calon hakim ad hoc tipikor Sudiyo mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut Sudiyo, aturan mengenai tipikor perlu direvisi karena perkembangan korupsi semakin kompleks.
“Produk undang-undang tersebut tentu sudah cukup lama, sudah lebih dari 25 tahun, dan saya menganggap itu perlu untuk pembaharuan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan lintas batas,” ujarnya saat uji kelayakan calon hakim agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sudiyo mengatakan tindak pidana korupsi mengalami transformasi dan berkembang pesat dengan memanfaatkan teknologi, hukum, dan ekonomi global.
“Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistis, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral dengan melibatkan aktor, pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi, maupun swasta,” jelasnya.
Revisi UU Tipikor dinilai perlu dilakukan untuk memperluas cakupan alat bukti. Apalagi tengah marak transaksi digital dan elektronik bisa berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Transaksi digital, transaksi yang bersifat elektronik sudah tidak menjadi rahasia lagi, tidak menjadi hal yang aneh lagi, saat ini sudah sangat banyak alat-alat bukti baru yang bersifat modern. Oleh karenanya, undang-undang yang kita miliki perlu dilakukan pembaharuan,” jelasnya.
Selain itu, UU Tipikor perlu diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP yang baru supaya tidak terjadi pertentangan norma.
“Hal ini penting untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan norma dan menjamin kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal-pasal inti tipikor mengakomodasi dalam KUHP Nasional. Dalam hal sanksi pidananya, sanksi dendanya terdapat perbedaan, tentu hal ini perlu diselaraskan dan diharmoniskan,” paparnya.
Sudiyo mendorong pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset hasil korupsi perlu diperkuat.
“Sejalan dengan tujuan represif atau mengutamakan penjeraan, namun juga khusus dalam tindak pidana korupsi tentu harus diseimbangkan, harus proporsional dengan asset recovery, pengembalian aset ke negara,” kata Sudiyo.
“Kemudian, prinsip-prinsip pemidanaan atau hukum acara yang berlaku secara umum di internasional, ini perlu kita akomodir juga seperti follow the money, penyelesaian perkara yang fokus pada aset hasil tindak pidana. Jadi, tidak semata-mata mengejar suspek atau pelaku,” tandasnya.
Dia mengatakan pembaharuan hukum pidana juga harus diarahkan pada pemulihan aset kerugian negara. Namun, dia mengingatkan proses perampasan dan pengembalian aset tetap harus dilakukan sesuai hukum.
“Pembaharuan hukum pidana juga diarahkan pada pemulihan aset kerugian negara yang sebesar-besarnya. Namun demikian, harus tetap ada jaminan bahwa proses pengembalian aset kepada negara tersebut melalui prosedur due process of law, tidak melanggar hukum, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa ditindas haknya,” tuturnya. (Sumber)












