News  

Edan! Pemuda Ini Nekat Jual Kekasihnya Yang Masih Di Bawah Umut Lewat Aplikasi MiChat

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perlindungan Orang (TPPO).

Salah satu terduga pelaku masih di bawah umur, yakni berinisial FT (19) dan RH (17) warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Sedangkan, kedua korban yang tak lain kekasih terduga pelaku berinisial SA (16) dan AD (12), warga Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Salah satu terduga pelaku, RH, dan kedua korban SA dan AD diketahui masih aktif berstatus sebagai pelajar di Kota Bandar Lampung.

Kepala Unit PPA, Ipda Gustomi Dendy mewakili Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan terhadap korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga.

“Tidak ada hubungan keluarga, tapi berpacaran,” kata Gustomi.

Terduga berinisial FT berpacaran dengan SA. Sedangkan, RH berpacaran dengan AD. Namun, karena gaya hidup di luar batas, kedua pemuda tersebut nekat menjual kekasihnya melalui aplikasi MiChat.

“Melalui michat, sengaja menjajakan anak di bawah umur untuk dilakukan prostitusi dengan dari Rp 250 – 800 ribu,” terangnya.

Uang tersebut digunakan untuk hura-hura melengkapi gaya hidup buruk dengan membeli minum-minuman keras.

“Uangnya untuk beli minuman keras, makan-makan bersama,” kata Gustomi.

Modus yang dilakukan kedua pemuda dengan cara membuat akun MiChat atas nama kekasih, berikut menampilkan foto dan sejumlah keterangan foto untuk menarik pelanggan.

“Mereka buat akun di MiChat pacarnya untuk melakukan praktik prostitusi dengan pria lain,” ungkapan.

Praktik prostitusi yang dilakukan bertempat di guest house di Kota Bandar Lampung. Kedua pemuda juga diamankan di guest house yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari pengakuan, kedua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru melakukan perdagangan orang itu satu kali. “Kalau ngakunya baru 1 kali,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersadar dijerat UU RI nomor 21 tahun 2007 pasal 2 atau pasal 10 atau pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, Perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung turut hadir untuk mendampingi terduga pelaku yang masih di bawah umur.

Yana Supriyana, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung mendampingi salah satu terduga pelaku.

“Untuk terduga pelaku yang belum 18 tahun kita akan melakukan pendampingan. Fokus pendampingan ke anak sebagai pelaku,” kata Yana.

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepastian hak-hak anak akan tetap didapat meski sedang berhadapan dengan hukum.

“Kita dampingi dari penyidikan di Polresta sampai ke persidangan di pengadilan. Untuk memastikan hak-hak anak meskipun berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Yana menyebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya, kurangnya perhatian dari orang tua.

“Setiap anak yang ABH. Mayoritas perhatian keluarga atau orang tua terhadap anak itu kurang,” kata Yana.

Apalagi, penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur yang tak diimbangi pengawasan orang tua bisa menyebabkan dampak negatif.
“Keluarga juga berperan penting dalam mengawasi anak-anak menggunakan media sosial,” pungkasnya.(Sumber)