News  

Ini 11 Provinsi Baru Indonesia Yang Terbentuk Pasca Reformasi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru di Papua. Dengan disahkannya UU tersebut, ada tiga provinsi baru yang akan terbentuk di Papua.

Ketiga provinsi itu adalah Papua Tengah (Meepago), Papua Selatan (Anim Ha), dan Papua Pegunungan Tengah (Lapago).

Tiga provinsi ini menambah daftar provinsi baru yang lahir pasca-Reformasi. Dari total 37 provinsi di seluruh Indonesia, berikut ini daftar provinsi baru yang terbentuk pasca-Reformasi:

4 Oktober 1999: Maluku Utara dengan ibu kota provinsi di Sofifi-Ternate, hasil pemekaran dari Provinsi Maluku.

17 Oktober 2000: Banten dengan ibu kota provinsi di Serang, hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.

4 Desember 2000: Kepulauan Bangka Belitung ibu kota provinsi di Pangkal Pinang, hasil pemekaran dari provinsi Sumatera Selatan

22 Desember 2000: Gorontalo dengan ibu kota provinsi di Gorontalo, hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.

21 November 2001: Irian Jaya Barat (Papua Barat) ibu kota provinsi di Manokwari, hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

25 Oktober 2002: Kepulauan Riau dengan ibu kota provinsi di Tanjung Pinang, hasil pemekaran dari Provinsi Riau.

5 Oktober 2004: Sulawesi Barat dengan ibu kota provinsi di Mamuju, hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.

25 Oktober 2012: Kalimantan Utara dengan ibu kota provinsi di Tanjung Selor, hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

30 Juni 2022: Papua Tengah dengan ibu kota provinsi di Timika, Papua Selatan dengan ibu kota provinsi di Merauke, dan Papua Pegunungan Tengah dengan ibu kota provinsi di Wamena, hasil dari pemekaran Provinsi Papua.

Pembentukan provinsi baru pasca-Reformasi ini berkaitan dengan otonomi daerah yang merupakan salah satu tuntutan Reformasi.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaannya menggunakan asas otonomi daerah di mana pemerintah pusat melimpahkan sebagian kuasanya kepada daerah.(Sumber)