News  

Duh! BUMN Istaka Karya Diputus Pailit, Kreditor Diminta Segera Ajukan Tagihan

PT Istaka Karya (persero), badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi dijatuhi status pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan pailit Istaka Karya disampaikan oleh tim kurator pada hari ini, Jumat (15/7/2022). Putusan pengadilan sendiri bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus — Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus — PKPU/2012/PN Niaga Jkt. Pst.

Pemohon yang akhirnya membawa Istaka Karya pailit adalah PT Riau Anambas Samudra. Entitas yang beralamat di Jl. Lembah Raya No. 33, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Riau.

Riau Anambas menunjuk Jesconiah Siahaan dan Johanes Gea sebagai kuasa hukum yang menggugat pailit Istaka Karya.

Atas gugatan ini, pengadilan menetapkan Buyung Dwikora, sebagai hakim pengawas perkara pailit Istaka Karya.

“Menyatakan termohon PT Istaka Karya (persero) beralamat di Graha Iskandarsyah Lt. 9…, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman kurator.

(Sumber)