News  

Dirikan SPBU di Kawasan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengalihan hutan lindung untuk pembangunan SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Tiga tersangka tersebut, masing-masing Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi selaku pemilik SPBU, mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.

Kejati Sulbar Didik Istiyanta saat menggelar jumpa pers menyebutkan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas 2 Mamuju selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (21/7/2022).

 

Didik mengatakan kerugian negara dalam kasus pengalihan hak hutan lindung tersebut sebesar Rp 2,8 miliar
“Dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara tidak terlalu besar. Namun perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dan hutan lindung sekitar 10.300 meter persegi yang telah dibangun SPBU,” ungkapnya.

Didik menambahkan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus pengalihan hutan lindung ini, Andi Dodi yang merupakan Wakil Ketua DPRD Mamuju berperan sebagai pemilik perusahaan yang mendirikan SPBU di kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan lindung di Desa Tadui.(Sumber)