News  

Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida DIY Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp.31,7 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap merugikan keuangan negara mencapai Rp 31,7 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menyampaikan pengumuman dan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah DIY.

Alex mengatakan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG); dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yaitu Edy dan Sugiharto. Sedangkan tersangka Heri Sukamto belum ditahan karena mangkir dari panggilan tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (21/7).

“Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (21/7).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara korupsi ini. Di mana, pada 2012 lalu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, tersangka Edy selaku PPK pada BPO diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku Dirutnya untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek tersebut.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun oleh tersangka Sugiharto tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun.

“Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di markup dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu,” kata Alex.

Khusus untuk tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar. Dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan itu, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh tersangka Edy.

Pada pengadaan di tahun 2016 kata Alex, tersangka Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan tersangka Heri Sukamto tersebut kepada tersangka Edy dan diduga langsung disetujui dan dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka tersebut kata Alex, diduga melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g, dan h, Pasal 89 Ayat 2 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan Perubahannya.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar,” pungkas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Sumber)