Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi besar. Kali ini, kasus tersebut berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan produsen pulp yang beroperasi di Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2 triliun dalam rentang 2008 hingga 2025. Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam memuluskan praktik dugaan manipulasi perpajakan.
Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung mengungkap perkara tersebut.
“Ini kinerja positif Kejagung. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik yang diduga sudah berlangsung belasan tahun akhirnya dapat dibongkar,” ujar Erick, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Erick, pengungkapan perkara TPL menambah catatan positif kinerja Kejagung dalam menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor korporasi dan sumber daya alam.
Ia menyebut sejumlah perkara besar sebelumnya, mulai dari dugaan korupsi sektor impor BBM Pertamina, pertambangan timah ilegal, hingga penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang diduga ilegal.
Dalam konferensi pers, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Jamil Siregar mengungkap dugaan modus transfer pricing yang dilakukan TPL dengan memanipulasi penurunan grade produk ekspor.
Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga diturunkan menjadi Hardwood Kraft Pulp. Manipulasi tersebut diduga berkaitan dengan penurunan nilai kewajiban pajak ekspor pulp.
Praktik dugaan under invoicing tersebut juga disebut melibatkan perusahaan yang memiliki hubungan dengan TPL di luar negeri, termasuk Hight Alpha Pulp dan PT Asia Pacific Rayon.
TPL diketahui merupakan bagian dari Royal Golden Eagle (RGE) Group yang berpusat di Singapura. RGE juga memiliki perusahaan industri pulp dan kertas lainnya di Riau, yakni PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP).
Erick menilai proses hukum dalam perkara tersebut tidak boleh berhenti pada dua pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mendesak penyidik Jampidsus Kejagung mendalami kemungkinan keterlibatan jajaran direksi, manajemen, hingga pemilik perusahaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
“Jangan hanya berhenti pada pegawai pajak. Kalau memang ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak perusahaan, direksi, manajemen, maupun pemilik, semuanya harus diperiksa sesuai hukum,” tegas Erick.
Erick berpendapat dugaan manipulasi pajak dalam korporasi besar sulit terjadi tanpa adanya keputusan atau persetujuan dari pihak internal perusahaan.
“Manipulasi pajak tidak mungkin berdiri sendiri dilakukan staf kantor pajak. Tentu harus dilihat siapa yang berkepentingan dan siapa yang mengambil keputusan di dalam perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, pengalamannya selama lebih dari 25 tahun berada dalam ekosistem industri pulp, paper, dan CPO membuat dirinya menilai praktik fraud dalam korporasi perlu ditelusuri hingga ke pengambil keputusan tertinggi.
“Kalau pemilik tidak memberi perintah, mana mungkin direksi atau manajer berani melakukan kejahatan terhadap negara,” ujar Erick.
Erick juga menyinggung persoalan lingkungan yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas industri TPL di Sumatera Utara. Menurut dia, seluruh persoalan yang berkaitan dengan perusahaan harus ditangani secara menyeluruh, baik aspek hukum, perpajakan maupun lingkungan.
Ia berharap Kejagung terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum, tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik korporasi yang merugikan penerimaan negara,” pungkasnya.












