News  

Surat Peringatan BEM FH UI Untuk Rektornya Ari Kuncoro dan Kampusnya Universitas Indonesia

Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro diberi surat peringatan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH-UI).

Desakan itu disampaikan melalui “Surat Peringatan untuk Ari Kuncoro dan Universitas Indonesia Perihal: 40 Hari Menuju Deadline, #PRUIMasihBanyak!”.

Salah satunya implementasi Permendikbud Ristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) 30/2021 di civitas akademika UI yang tak kunjung ditepati.

“Mendesak UI untuk segera menepati janji-janjinya terkait implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI,” tegas Ketua BEM FH UI, Adam Putra Firdaus, Senin (25/7).

Selain itu, BEM FH-UI juga menyesalkan belum adanya iktikad baik dari pihak Rektorat UI mengenai Permendikbud-Ristek PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Pasalnya, hampir setahun berlalu sejak peraturan itu diundangkan, UI yang digadang-gadang sebagai World Class University belum menunjukkan komitmennya.

Padahal, penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kampus sangat urgen dan patut untuk ditindaklanjuti secepatnya secara optimal. Terlebih, UI tidaklah terlepas dari fenomena maraknya kasus kekerasan seksual.

“Menuntut segera dibentuknya Peraturan Rektor UI tentang PPKS dan Satgas PPKS di UI dalam kurun waktu kurang dari 40 hari dan mendorong UI untuk mewujudkan partisipasi warga UI yang bermakna dalam proses pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo berharap Ari Kuncoro segera mengesahkan aturan tentang PPKS di civitas akademika UI.

“Kami berharap Rektor UI segera mengesahkan peraturan rektor tentang PPKS sebagai kewajiban yang tertulis dalam Permendikbud PPKS,” tegasnya kepada redaksi.

Sebab, kata Bayu, dalam Pasal 19 Permendikbud-Ristek tentang PPKS itu di atur apabila kampus tidak melakukan pencegahan PPKS maka bisa di sanksi.

Itu justru berdampak pada UI itu sendiri. Mulai dari penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana, hingga penurunan tingkat akreditasi.

“Kalau sudah kena sanksi seperti itu, siapa yang dirugikan? Jelas mahasiswa,” pungkasnya.

Desakan tersebut juga disampaikan Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual yang di dalamnya tergabung BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, BEM IKM FK UI, dan HopeHelps UI.(Sumber)