News  

SK Dicabut PBNU Usai 23 Tahun Urus Ponpes Darul Ma’arif, Seluruh Santri Pilih Ikut KH Mohamad Gozali Pindah

Lebih dari 500 santri Pondok Pesantren Darul Ma’arif Sintang terdampak sengketa tanah dan pergantian pengelolaan Lembaga Pendidikan Ma’arif Sintang.

Mereka memutuskan pindah dan ikut dengan KH Mohamad Gozali setelah keputusan pergantian pengelola.

Kasus tersebut bermula ketika KH Mohamad Gozali selaku tergugat kalah oleh penggugat, yakni Awam Sanjaya dan Saiful Anam berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Stg. Selaku tergugat, Mohamad Gozali sempat melakukan upaya banding hingga kasasi. Namun, tetap dinyatakan kalah dan harus dieksekusi.

Putusan Pengadilan Negeri Sintang ini kemudian menjadi dasar dari Pengurus Lembaga Pendidikan Maarif NU PBNU mencabut SK Nomor 424/SK/PP/LPM-NU/II/2019 tentang Pengangkatan Badan Koordinator Penyelenggara Kompleks Pendidikan Lembaga Maarif NU di Kompleks PP Darul Ma’arif Sintang, Kalimantan Barat.

Merespons putusan pengadilan yang ditindaklanjuti dengan adanya rencana eksekusi, kemudian digelar pertemuan dengan wali santri untuk berpamitan, Kamis, 28 Juli 2022 di Ponpes Darul Ma’arif di Jalan Akcaya, Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang.

“Hari ini kegiatannya biasa saja. Kita hanya bertemu dengan seluruh wali santri. Kita berpamitan dengan wali santri dan menyampaikan surat dari Pengurus LP Ma’arif NU PBNU Jakarta bahwa pengabdian kita di Darul Ma’arif ini sudah selesai,” ungkap Gozali.

Dengan dicabutnya surat tentang Pengangkatan Badan Koordinator Penyelenggara Kompleks Pendidikan Lembaga Ma’arif NU di Kompleks PP Darul Maarif Sintang, kata Gozali, maka pelimpahan wewenang pengelolaan dari pusat pada dirinya sudah dicabut.

“Kalau sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, ya kita malulah di sini terus. Kita punya harga diri. Kita juga punya komitmen. Kita berjuang tidak hanya di sini. Tapi kita berjuang di mana saja untuk membangun anak-anak dan generasi muda yang berkualitas,” tegasnya.

Santri Ikut Pindah
Gozali kemudian mengungkapkan hasil diskusi dengan para guru pasca-dicabutnya mandat dirinya. “Mereka bilang, bapak pindah, kita ikut pindah.

Nah dengan adanya surat ini, kami pindah ya seluruh tim guru ikut pindah,” jelasnya.KH Mohamad Gozali berbicara dan berpamitan dengan santri dan wali terkait perpindahan pengelolaan Pondok

“Tadi sudah saya sampaikan pada wali santri, anaknya bebas ke mana saja. Mau tetap di sini juga boleh. Tapi mereka kompak menyatakan ikut pindah. Jadi kemungkinan besar pondok akan kosong. Dan itu akan menjadi tanggungjawab pengelola yang baru,” jelasnya.

Gozali menambahkan, dengan adanya surat dari PP Ma’arif maka semua yang ada di Pondok Pesantren Darul Ma’arif akan diserahkan.

“Maka kami akan izin untuk membawa barang yang kami beli karena untuk kepentingan sekolah. Meja kursi, komputer maupun mobil karena kami beli sendiri, ya kami bawa,” ujarnya.

Gozali mengatakan, dirinya mengelola LP Ma’arif Sintang sejak tahun 1996 dengan mendirikan Madrasah Aliyah.

Pondok pesantren didirikan tahun 1999. “Jadi kami sudah mengurus lembaga pendidikan ini selama 23 tahun,” bebernya.

Ke depan, Gozali tetap akan tetap berkecimpung di dunia pendidikan. Ia akan membangun lembaga pendidikan baru yang berlokasi di Kecamatan Sungai Tebelian.

“Lembaganya tetap satu yayasan dengan Nurul Ma’arif yang ada di Nenak. Berdasarkan kesepakatan dengan santri dengan guru, nama sekolahnya Darul Ma’arif Al Falah. Artinya dari sini ke sana menuju kebahagiaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tanah di Sungai Tebelian sudah ada. Namun belum ada bangunan sekolah. “Makanya kita akan kerja bakti. Setiap hari perlu tenaga kurang lebih 100 orang. InsyaAllah dalam waktu sebulan akan selesai,” ujarnya.

Sementara menunggu bangunan baru selesai dalam waktu satu bulan, santri belajar dari rumah. “Kita akan minta izin belajar daring ke Kementerian Agama selama satu bulan untuk penyiapan sarana pendidikan,” pungkasnya.(Sumber)