Santoso Desak Kejagung Koordinasi Dengan Singapura Terkait Buron KPK Apeng Kabur Bawa Rp.54 Triliun

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mendesak Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura segera menangkap Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Santoso mengingatkan Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022.

Sehingga, bisa bekerja sama dengan Singapura terkait kasus itu. Apeng diduga lari ke Singapura dan membawa uang sebanyak Rp54 Triliun hasil korupsi.

“Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura,” kata Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).

Santoso menjelaskan perjanjian ekstradisi memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

Menurutnya, Apeng harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia.

“Para pejabat dan oknum aparat keamanan yang membackup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan,” ucap dia.

“Apeng berstatus warga negara Indonesia yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp54 Triliun hasil kejahatannya. Ini angka yang sangat besar dan menyita perhatian publik,” imbuhnya.

Selain itu, Ia mendesak agar penyitaan aset dilakukan secara maksimal. Ia berkata semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti.

“Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini,” ucap dia.

Singapura Jangan Mbalelo soal Ekstradisi
Santoso menuturkan jika Singapura tidak mau bekerja sama terkait kasus itu, maka pemerintah Indonesia harus bertindak lebih keras.

“Jika Singapura mbalelo dan tidak komitmen dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani beberapa bulan yg lalu, maka kita harus bertindak lebih keras,” ujarnya.

“Kalau perlu dengan tekanan politik juga tak ada masalah yangg penting surya Darmadi alias Apeng bisa kembali dan diproses secara hukum di sini,” imbuhnya.

Diketahui, Polri menyatakan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020.

Surya merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK. Selain itu, saat ini Kejaksaan Agung tengah membuka penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan Surya di Riau.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020,” kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (30/6).

(Sumber)