Mengharukan! Mulan Jameela Unggah Doa Ini Untuk Ahmad Dhani

Mulan Jameela memberikan tanggapan terkait status Ahmad Dhani yang kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019). Melalui akun Instagramnya, @mulanjameela1, Mulan mengunggah foto dirinya dan Ahmad Dhani yang saling merangkul.

Ia pun menuliskan doa untuk suaminya. “Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir (Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan sebaik-baiknya pelindung kami),” tulis Mulan Jameela.

Selain itu dalam unggahan story Mulan, ia mengunggah foto yang sama namun dengan harapan yang ditunjukan untuk Ahmad Dhani. “Hadapi dengan senyuman..percaya dengan ketetapan Allah pasti yang terbaik,” tulis Mulan dengan menandai akun @ahmaddhaniofficial.

Sebelumnya, Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Seusai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan dkawal oleh kerabat dan manajernya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, El juga mengunggah foto ia saat masih kecil bersama Ahmad Dhani yang merangkulnya melalui akun Instagramnya, @elelrumi, Senin (28/1/2019). Ia menuliskan agar ayahnya menghadapi dengan senyuman dan menjadi kuat.

Ia juga menuliskan agar Ahmad Dhani membiarkan Tuhan yang menilai.

“Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London,” tulis El Rumi.

Postingan El tersbut kemudian mendapat tanggapan oleh Maia Estianty.

“Be strong sayang, i love u so much,” ujar Maia Estianty dalam akun Instagramnya, @maiaestiatyreal.

Selain El, Dul pun mengunggah postingan seusai penetapan vonis Ahmad Dhani. Dul Jaelani, melalui akun Instagramnya, Senin (28/1/2019), ia menulis bahwa harus kuat dan jangan lembek.

“Haruslah Kuat. Jangan jadi lembek. Namun, JANGAN JADI SANG PENINDAS.
#TiadaTuhanSelainAllah,” tulis Dul. Postingan itu juga ditanggapi oleh Maia melalui akun Instagramnya, @maiaestiantyreal. Maia meminta agar anaknya tersebut untuk kuat.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tersandung kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya, beberapa tahun lalu, tepatnya 2017 silam.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

“Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP,” tulisnya.

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba***** yg perlu di ludahi mukanya – ADP.”

Sementara kicauan ketiga diunggah pada 7 Maret 2017.

“Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.”

Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Kala itu, ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara itu, kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia merupakan relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Pada Kamis, (18/10/2018) Ahmad Dhani menyandang status tersangka, dikutip dari Tribunnews.com. Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.

Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh. Ia juga beranggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.

“Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.”

“Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian,” kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.

Hingga pada Senin (28/1/2019), ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani sebagai terpidana.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. [tribunnews]