News  

Bisa Sengsarakan Petani, KPK Ingatkan PT Pupuk Indonesia: Jangan Jadikan Pupuk Bancakan Korupsi

Seluruh pengusaha di bidang pupuk diminta untuk menyadari peran pentingnya bagi pertanian di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai objek tindak pidana korupsi.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat memberikan sambutan di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi berkolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8).

Dalam Sambutannya, Alex mengatakan, pihak swasta atau profesional menjadi salah satu pihak yang paling rentan terjerat tindak pidana korupsi. Data KPK hingga pertengahan 2022 mencatat, 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.

“Tendensi penyimpangan dan fraud seringkali terjadi pada ekosistem dunia usaha. Oleh karenanya seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif,” ujar Alex.

Menurut Alex, pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan pupuk berperan sekitar 20-40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian.

Oleh karenanya, pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022, pemerintah kata Alex, juga telah memfokuskan kebijakan pupuk bersubsidi kepada sembilan jenis komoditas pangan utama dan strategis yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk. Prioritas itu diberikan kepada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi rakyat.

Atas dasar itu, Alex meminta kepada seluruh pengusaha di bidang pupuk menyadari peran pentingnya bagi pertanian di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai objek tindak pidana korupsi.

“Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani,” tegas Alex.

Melalui kegiatan Bimtek Antikorupsi ini, Alex berharap dapat meningkatkan integritas bagi seluruh jajaran PT Pupuk Indonesia dalam mendukung pengelolaan pupuk secara efisien dan akuntabel yang manfaatnya untuk masyarakat luas.

“Jika pengelolaan pupuk efisien maka harga pasar stabil dan terjangkau bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan yang kuat bagi Indonesia,” pungkas Alex.

Kegiatan Bimtek ini bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hadir dalam Bimtek ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Darmin Nasution dan Wakil Direktur Utama Nugroho Christijanto, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK Tomi Murtomo.

Kemudian sebagai peserta jajaran direksi, pegawai, serta perusahaan anggota holding PT Pupuk Indonesia.(Sumber)