News  

PPATK: ACT Terima Rp.1,7 Triliun, Hampir Setengahnya Mengalir ke Kantong Pribadi

PPATK mengungkapkan transaksi terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) nilainya sangat besar. Dana yang masuk tercatat hingga Rp 1,7 triliun.

Namun, PPATK menduga sebagian uang itu justru kemudian mengalir ke sejumlah entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT. Nilainya hampir separuh dari dana masuk atau sekitar Rp 850 miliar.

“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di kantor Kementerian Sosial, Kamis (4/8).

Namun, Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu. Ia hanya menyebut bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.

Terkait entitas yang terafiliasi pengurus ACT, PPATK juga turut memantau. Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.

Dana kemudian diduga dipakai untuk keuntungan pribadi.

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini, itu dimiliki oleh terafiliasi kepada para pemilik di A tadi.

Jadi kita melihat ada kepentingan itu buat pembayaran kesehatan, buat pembelian vila, pembelian apa, pembalikan rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial,” ungkap Ivan.

Menurut Ivan, ada sejumlah yayasan lain yang diduga melakukan modus seperti ACT. Ia mengaku sudah menyerahkan datanya kepada Kemensos serta kepada penegak hukum.

Terkait ACT, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka tersebut bernama Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini merupakan Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.(Sumber)