News  

Heboh! Kasus Brigadir J Mau Ditutup Suap, Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Didatangi Utusan Mabes Tawarkan Puluhan Miliar

Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kembali membuat pengakuan menghebohkan kala mengawal kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Kamaruddin blak-blakan menyebut bahwa dirinya didatangi sejumlah pihak yang diduga utusan Mabes Polri untuk negosiasi.

Kamaruddin  mengatakan bahwa pihak yang mengaku utusan Mabes Polri itu menawarinya sejumlah uang agar kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ini ditutup.

“Yang dilakukan Mabes Polri adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

 

Kendati kasus Brigadir J mau ditutup dengan suap, Kamaruddin dengan tegas mengatakan bahwa ia menolak suap dalam bentuk apa pun dan sebesar apa pun angkanya.

Pengacara Brigadir J itu pun mengatakan bahwa ia pernah menolak angka ratusan miliar sebelumnya. Kamaruddin mengatakan saat itu dirinya tengah menangani kasus megakorupsi wisma atlet Hambalang.

“Uang yang berpuluh miliar sampe ratusan miliar sudah saya tolak ketika saya membuka kasus wisma atlet yang merembet ke Hambalang dan yang lainnya itu,” ungkap Kamaruddin.

Menanggapi itu, ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut perlu ada investigasi soal upaya suap untuk menutup kasus Brigadir J. Menurutnya perlu ditelusuri siapa orang yang mengaku utusan Mabes Polri dan mendatangi Kamaruddin.

“Harus diinvestigasi siapa yang menyuruh polisi-polisi untuk menawarkan sejumlah uang agar kasus ditutup kepada Kamruddin Simanjuntak yang sangat vokal,” kata Refly Harun di kanal YouTube pribadinya, dikutip Jumat (5/8/2022).

Menurut ahli hukum lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) itu, sikap seperti Kamaruddin harus dimiliki oleh kuasa hukum saat menangani kasus. Menurutnya, apa yang dilakukan Kamaruddin patut diapresiasi.

“Kita patut mengapresiasi kalau ini benar. Karena kita butuh lawyer yang profesional dan juga jujur. Kita butuh penegak hukum yang profesional yang juga jujur,” ungkap Refly Harun.

 

Menurut pakar hukum itu, Kamaruddin tidak hanya berkorban tenaga, tapi juga finansial dalam menangani kasus Brigadir J yang hingga kini belum menemui kepastian.

Meski demikian, diketahui bahwa pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Selain itu, Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Refly Harun lanjut mengungkapkan bahwa komitmen Kamaruddin untuk mendampingi kasus Brigadir J patut diacungi jempol. Ia ingin kuasa hukum itu tetap berkomitmen untuk menolak segala suap dari pihak yang ingin kasus Brigadir J ditutup. (Sumber)