News  

Jejak Ferdy Sambo Ungkap Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo jadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir akibat kasus dugaan pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu berimbas pada pencopotan Sambo dari jabatannya dan penahanan terhadap dirinya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Sambo sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Kasus ini menyita perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Sejumlah pihak mencurigai ada unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut guna menghilangkan barang bukti kasus dimaksud.

Sambo menjelaskan butuh waktu 63 hari kerja untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Kejagung. Pada hari ke-30, ia mengatakan pihaknya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

Sebanyak 64 saksi dan 10 ahli diperiksa dalam proses penyidikan sehingga disimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek listrik, melainkan open flame atau nyala api terbuka.

“Dari proses penyidikan yang dilakukan kemudian kami bisa sampaikan bahwa asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Itu berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali melihat api, kemudian saksi yang pertama kali memadamkan [api], saksi yang ada pada saat kejadian di tanggal 22 [Agustus 2020],” tutur Sambo.

Sambo berujar tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero untuk mengetahui titik api awal. Mereka menggunakan satelit untuk mengetahui hal tersebut.

“Dari hasil satelit ini dan kemudian dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api,” imbuhnya.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut. Lima di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sambo menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian para kuli bangunan tersebut yang merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Padahal, terang dia, banyak material yang mudah terbakar seperti fraksi solar dan tiner serta lem aibon di ruangan tersebut.

“Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian adalah karena kelalaian lima tukang yang bekerja,” pungkasnya.

Ferdy Sambo saat ini ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari buntut dari dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara itu, sudah ada tiga tersangka yang diungkap ke publik terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (sopir istri Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan istri Sambo), dan K (sopir istri Sambo).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8).

(Sumber)