Desakan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Cucun Ahmad Syamsurijal: Kita Tunggu Penyidik dan Jaksa

Desakan agar Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan memerintahkan Bharada E menembak dan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, kian kencang.

Pada kasus itu, Irjen Sambo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto 55, 56 UU KUHP dengan vonis tertinggi hukuman mati.

Dikatakan anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, lebih bijak masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan jangan mengintervensi tim penyidik dalam memproses kasus tersebut.

“Kita kan nanti akan lihat bagaimana dari penyidik menggunakan dua pasal yang disampaikan itu, kemudian juga proses persidangannya nanti jaksa di rencana tuntutannya seperti apa, rencana dakwaannya seperti apa. Kita Belum tau,” kata Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Cucun pun enggan berspekulasi soal kemungkinan vonis terberat dijatuhkan pada Sambo jika didasarkan pada alasan semmata untuk menyelamatkan cita institusi Polri.

Menurut legislator PKB ini, hukum biarlah tegak sesuai jalurnya. Sementara, citra dan persepsi publik adalah hal terpisah yang tidak bisa berada dalam satu kesatuan.

“Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum. Persepsi publik persepsi publik,” tandasnya.(sumber)