News  

Diduga Punya Ijazah Bodong, Aktivis Muda NU Jakarta Minta Abdul Rasyid Dicopot dari DPRD Kalteng

Dugaan penggunaan nama dan dokumen palsu oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid, mengemuka ke publik setelah diungkap oleh Kordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko.

Dalam pernyataannya, Dewa Micko menyebutkan bahwa Abdul Rasyid, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terindikasi menggunakan dokumen tidak sah dalam proses pencalonan legislatifnya.

“Dari penelusuran kami, terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam berbagai dokumen resmi Abdul Rasyid. Misalnya, nama di ijazah tertulis ‘Sayid Rasid’, sementara di KTP tercantum ‘Sayid Abdul Rasyid’, dan di alat peraga kampanye digunakan nama ‘Habib Sayid Abdul Rasyid’,” ungkap Dewa Micko kepada Radar Aktual, Rabu (24/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses verifikasi dokumen pencalonan, terdapat temuan ijazah, KTP, dan Surat Keputusan KPU yang tidak konsisten, serta adanya informasi mengenai penolakan permohonan perubahan nama melalui jalur hukum.

“Ini jelas mencederai integritas pemilu dan jabatan publik. Penggunaan dokumen yang diduga palsu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana,” tegasnya.

Dewa Micko mengonfirmasi bahwa saat ini Polda Kalimantan Tengah tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Abdul Rasyid. Ia mendesak agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta DPP PKB untuk mencopot Abdul Rasyid dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah karena perbuatannya dapat merusak nama baik PKB di mata publik. Ini sudah menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” pungkas Dewa Micko.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Abdul Rasyid maupun DPP PKB terkait tuduhan tersebut.