Dinilai Terlantarkan Anak-Istri Sah, Anggota Fraksi PKB Inisial H Dilaporkan ke MKD DPR

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial H diduga telah menelantarkan anak istrinya. Akibatnya, sang istri melaporkan anggota dewan tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Kami dari kuasa hukum istri sah, Bapak H, anggota DPR Fraksi PKB, dapil Sulawesi Selatan. Kami melaporkan ke MKD atas dugaan penelantaran keluarga selama lebih dari 2 tahun belakangan ini,” ujar kuasa hukum istri H, Sokhibul Kahfi kepada wartawan, Senin (15/8).

Sokhibul mengatakan, bahwa H diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI yang termaktub dalam peraturan DPR RI 1/2015 tentang kode etik DPR, bagian kedua tentang integritas, pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR RI, baik di dalam gedung DPR RI, maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika norma yang berlaku di masyarakat”.

“Di luar gedung ini kan berarti di rumah, di masyarakat. Jadi ucapan dan tindakan dia sebagai anggota DPR RI harus juga bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi contoh di masyarakat,” terangnya.

“Kalau tidak bisa menjadi contoh, merendahkan martabat perempuan yang mana ini adalah istrinya, ini kan berbahaya. Ini yang kami laporkan ke MKD sebagai pelanggaran etik,” imbuhnya.

Menurutnya, H yang menjabat sebagai anggota dewan, akhlaknya tidak mencerminkan sebagai seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas dengan menelantarkan anak istrinya.

“Seorang anggota DPR yang mencerminkan perwakilan rakyat, konstituennya, sehingga ucapan dan perilaku dia harusnya menjadi contoh. Tapi ucapan dan perilaku dia tidak bisa menjadi contoh masyarakat, apalagi dia sampai menelantarkan istrinya sendiri. Sudah 2 tahun lebih,” ujarnya.

“Kalau memang katakanlah sudah tidak mau, harusnya ditemuin kan, kita selesaikan, diceraikan apa gimana. Tapi ini posisinya digantung,” pungkasnya.(Sumber)