News  

Grace Natalie dan Immanuel Ebenezer Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Ketua Umum Ahok Mania Immanuel Ebenezer dilaporkan oleh Persatuan Alumni (PA) 212 ke Bareskrim Polri. Keduanya dikabarkan dilaporkan untuk 2 kasus yang berbeda.

Grace Natalie dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan yang menentang syariat Islam dengan melarang kadernya berpoligami.

“Dilarang umat islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” ujar Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Laporan atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace Natalie dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian melalui media elektronik dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16, serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.

Sedangkan Immanuel Ebenezer dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Immanuel dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut kelompok 212 “Penghamba Uang”.

“Imanuel Ebenezer juga telah kami laporkan, ia telah melakukan penistaan agama dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit,” katanya.

Laporan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Immanuel dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.

Novel berharap agar laporan ini dapat diproses dengan cepat. Ia pun membandingkan dengan laporan kasus yang dilaporkan dari kubu petahana Joko Widodo (Jokowi) yang dengan cepatnya polisi bergerak.

“Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses ini sebagaimana sebelumnya. Jangan ketika lawan kita pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap seperti Jonru Ginting begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak. Terutama di rezim ini,” pungkas Novel. [detik]