News  

Ketua Umum Relawan Erick Thohir Andi Desfiandi Jadi Tersangka Kasus Suap Rektor Unila

Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor IBI Darmajaya (1996-2015) Andi Desfiandi (AD) jadi tersangka dalam kasus suap suap penerimaan mahasiswa baru Unila Jalur mandiri tahun 2022 yang melibatkan Rektor Unila.

Rektor Unila Prof. karomani Ditangkap KPK, Intip Dua Rumah Mewahnya di Bandar Lampung
67 Gerakan Sipil Sayangkan Dukungan Publik Pada Paidi yang Perkosa Ponakannya di Mesuji

Selain menjadi akademisi, Andi Desfiandi sudah malang melintang di dunia politik sebagai relawan para calon presiden.

Mulanya, pada tahun 2014, Andi bersama elemen masyarakat mulai dari politisi, akademisi, ulama, aktivis dan para pegiat media sosial membentuk relawan pemenangan calon presiden Jokowi – Jusuf Kalla (JK), ia beri nama waktu dan ruang Jokowi-JK (Warung Jokowi-JK).

Di 2019, Andi Desfiandi tak berubah pilihannya masih tertuju pada Jokowi. Ia jadi Ketua Bravo 5 Lampung atau relawan Jokowi – Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Bravo 5 merupakan relawan besutan para jenderal purnawirawan TNI, salah satunya adalah Jend. TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sedangkan relawan ini diketua oleh Jend. TNI (Purn) Fachrul Razi.

Kini, dia tengah sibuk menjadi Ketua Umum DPP Relawan Erick Thohir Sahabat (ETOS) Indonesia. Ia jadi relawan pemenangan Erick Thohir untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.

Doktor lulusan Universitas Padjajaran ini

Teranyar, pria kelahiran Tanjung Karang, 7 Desember 1963 ini juga bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung, 2 Februari 2022.

Saat diwawancarai, Andi tak menampik bakal mencalonkan diri pada Pemilu 2024, namun ia belum mau memberikan bocoran apakah akan maju sebagai calon legislatif atau calon eksekutif.

Pastinya berpolitik praktis itu ke sana, karena ‘kekuasaan’ yang kita peroleh bisa untuk membantu masyarakat. Pasti legislatif atau eksekutif, itu ada saatnya. Kalau berjuang gak jadi apa-apa, bagaimana?” kata dia saat itu.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Andi Desfiandi ditangkap di Bali dan akan menjalani 20 hari masa tahanan di Rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur sejak 21 Agustus hingga 9 September.

Andi Desfianfi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Menurut keterangan KPK, Andi Desfiandi merupakan salah satu keluarga calon peserta Seleksi Mandiri Mahasiswa Unila (Simanila), diduga menghubungi Prof. Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Prof. Karomani.

Seorang Dosen Unila bernama Mualimin selanjutnya atas perintah Prof. Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfianti di salah satu tempat di Lampung.

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor.

Sementara, Prof. Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Sabtu 20 Agustus, Andi Desfiandi masih aktif mengunggah aktivitasnya selama di Bali, baik melalui instastory maupun melalui Status Whatsapp pribadinya. Sejak pagi ini, Andi Desfiandi tidak dapat dihubungi di nomornya +62 816-707-xxx.(Sumber)