Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum Erayani alias Ahnaf Arrafif dengan hukuman 6 tahun penjara.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Alex Pasaribu, serta 2 Hakim Anggota, Rintis Candra, dan Fhytta Sipayung, menyatakan Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Alex Pasaribu, membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/8).
Erayani terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dari layar yang disiapkan di ruangan sidang, Erayani terlihat menangis mendengar vonis hakim. Erayani yang mengenakan baju berwarna oranye serta jilbab dan masker berwarna hitam tampak menunduk saat membacakan amar putusan.
Sebelum membacakan putusan, hakim mempertimbangkan pula hal yang memberatkan Terdakwa. Perbuatan terdakwa Erayani dianggap meresahkan masyarakat, serta karena perbuatannya, korban mengalami trauma.
Kemudian, keadaan Terdakwa yang menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan ini, Penasehat Hukum Erayani, Ineng Sulastri, menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan penuntut umum, Haryono, dan Sukmawati menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim ini, lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Erayani dengan hukuman 8 tahun penjara.
Seperti diketahui, Erayani menjadi terdakwa dalam perkara penggunaan gelar akademik. Ironisnya lagi, Erayani memakai gelar itu untuk menarik perhatian perempuan. Padahal, Erayani juga berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, Erayani juga menyamar menjadi seorang pria agar korban yang berinisial NA tertarik. Upayanya itu berhasil. Mereka berkenalan di aplikasi kencan, Tantan. Berlanjut bertemu di rumah korban, bahkan sampai menikah siri. Setelah 10 bulan hidup bersama, kedok Erayani akhirnya terbongkar.(Sumber)