News  

Bebani Negara Rp.2.800 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Ingin Ubah Skema Pensiunan PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN menanggung belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, bahkan ASN di daerah. Tak tanggung-tanggung, angkanya cukup besar.

Pemerintah sebagai pemberi kerja, kata Sri Mulyani, memang wajib membayar iuran pensiun ASN sebagai pekerjanya. Oleh karena itu, pekerja semestinya turut membayar iuran pensiun.

Adapun skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait.

“ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Soal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan jumlah APBN yang menanggung seluruh kewajiban itu mencapai Rp 2.800 triliun untuk pemerintah daerah dan pusat.

“Estimasinya (belanja iuran pensiun) Rp 900 triliun oleh (pemerintah) pusat, Rp 1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten,” kata Isa.

Lebih jauh, Sri Mulyani menjelaskan tak sesuainya pelaksanaan pembayaran iuran itu akan menimbulkan risiko dalam jangka yang sangat panjang, baik bagi keberlangsungan pengelolaan dana pensiun ASN maupun bagi APBN itu sendiri.

“Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan (PNS) yang akan sangat meningkat. Maka, reform di bidang pensiun menjadi sangat penting,” tutur Sri Mulyani.

Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah disiapkan pada tahun 2018 lalu.

Fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun yang dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulan.

Rencananya, skema fully funded ini akan menggantikan skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku saat ini. Skema yang berlaku saat ini merupakan skema dana pensiun hasil iuran dari ASN sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun Taspen ditambah dengan dana dari APBN.

Dengan skema saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.

Peningkatan uang pensiun bagi ASN atau PNS ini masuk dalam bagian reformasi birokrasi. Pembahasan perubahan skema pembayaran pensiun tersebut terus dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu.(Sumber)