News  

Wah, Ada Pungli di Sertifikat Tanah!

Presiden Joko Widodo memperkirakan 126 juta tanah di Indonesia sudah selesai disertifikasi dengan cara kerja yang diterapkan di Kementerian ATR/BPN, dikutip dari tempo.co. Diklaim, pada tahun 2018 BPN telah menerbitkan lebih dari sembilan juta sertifikat tanah.

Sementara itu, dikabarkan terjadi pungutan liar (pungli) pada seorang warga Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan. Ada keluarga yang melaporkan telah terjadinya pungutan liar membayar Rp 2,5 juta untuk menebus sertifikat tanah yang seharusnya gratis.

Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pun angkat bicara. “Soal pungli ini saya juga baru dengar, dan ini masih menjadi pertanyaan besar yang ditanyakan kepada saya,” ujar dia.

“Meskipun memang tidak gratis, namun biaya yang dikeluarkan untuk administrasi pra sertifikat tapi tidak sampai jutaan,” Sofyan menambahkan. Sofyan menambahkan, pungli ini terjadi pada perangkat desa seperti RT dan RW bukan pada taraf pusat, karena ATR/BPN tidak menarik pungutan apapun selain biaya administrasi tersebut.

“Untuk itu kami masih harus terus mensosialisasikan kalau sertifikat ini gratis,” ujar dia.

Dikutip dari detik.com, Kabag Humas ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di Banten. Menurutnya, Kanwil Banten tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan PTSL.

“Ya kami sudah tindak lanjuti, kami sudah cek ke Kanwil BPN di Banten. Dari BPN sama sekali tidak ada pungutan apapun,” tegas Harison.

Harison menambahkan memang ada pembiayaan lain dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, pembiayaan itu bukan berasal dari pihaknya.

“Ada biaya yang memang menjadi tanggungan masyarakat antara lain pajak BPHTB. Selain itu untuk patok, materai dan fotocopy dokumen memang menjadi tanggungan masyarakat,” jelas Harison.

“Semua biaya tersebut tidak dipungut di BPN, Besarannya pun sudah diatur dalam peraturan tiga menteri. Untuk Jawa Rp 150 ribu,” tambahnya.

Untuk itu BPN mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila terjadi pemungutan biaya untuk pengurusan PTSL. Pelaporan bisa dilakukan ke pihak kepolisian maupun BPN.