Kampanye Ilegal di Musala, Bawaslu Laporkan Caleg PAN Jakut

Bawaslu DKI Jakarta Utara menemukan dugaan tindak pidana pemilu kampanye yang dilakukan caleg PAN, Nurhasanudin. Nurhasanudin melakukan kampanye di musala.

“Hasil penyelidikan Tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa kegiatan kampanye Nurhasanudin diselenggarakan di Musala Qurotul ‘Ain RT 009 RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakut Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/2/2019).

Kampanye itu digelar Nurhasanudin pada 9 Januari 2019. Saat ini, kasus Nurhasanudin sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut Benny, kegiatan Nurhasanudin itu juga dikategorikan ilegal karena tidak memberi tahu Polres Metro Jakarta Utara.

Surat tanda bukti laporan terhadap Nurhasanudin teregistrasi dalam laporan polisi nomor STBL/03/K/II/2019/PMJ/RESJU tertanggal 8 Februari 2019.

“Kegiatan kampanye tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara,” tutur Benny.

Nurhasanudin, yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta, diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Benny mengatakan ada dua terlapor, yakni Nurhasanudin dan Syaiful Bachri. Disebutkan kedua terlapor tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000. [detik]