News  

Kemenhub Putuskan Tunda Lagi Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda lagi pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol).

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.]

Kembali ditundanya kebijakan kenaikan tarif tersebut dipastikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Dengan begitu, ini merupakan kali kedua rencana kenaikan tarif ditunda, setelah sebelumnya dijadwalkan naik pada 14 Agustus 2022 dan kemudian mundur menjadi 29 Agustus 2022.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita pada Minggu (28/8).

Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” tuturnya.

Berikut rencana besaran kenaikan tarif ojol:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)

Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).(Sumber)