Kritik Sri Mulyani, Mardani Ali Sera: Jangan Sakiti Pensiunan Dengan Dalih Bebani Keuangan Negara

Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa anggaran belanja pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga purnawirawan TNI dan Polri menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai berlebihan.

Bagaimana bisa, para pensiunan dan purnawirawan TNI-Polri hingga ASN yang telah berjuang untuk bangsa dan negaranya justru dituding menjadi beban negara.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin siang (29/8).

“Jangan sakiti pensiunan dan purnawirawan dengan pernyataan membebani keuangan negara. Mereka sudah berjuang mengabdi pada bangsa dan negara,” tegas Mardani.

Menurut anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini, pemerintah mestinya melakukan upaya korektif dalam rangka mereformasi birokrasi. Bukan justru terkesan menyalahkan pensiunan dan purnawirawan dengan menyebut mereka sebagai beban negara.

“Ini jadi momentum melakukan reformasi birokrasi. Jumlah ASN yang hampir dua juta (di luar tenaga pendidik) dan mayoritas tenaga administrasi mesti ditata. Jumlah 1+2 sudah cukup. Dua juta tenaga pendidik dan kesehatan cukup dengan rasio saat ini,” jelas Mardani.

Alih-alih melakukan reformasi birokrasi, pemerintah malah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan menyengsarakan rakyat kecil.

“Masyarakat dan UMKM baru saja kena hantan pandemi. Apalagi jika harga BBM naik?” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui, anggaran belanja pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terlebih dana pensiunan hingga saat ini mencapai Rp 2.800 triliun yang terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.

“Seperti diketahui belanja pensiun di dalam APBN itu pemerintah itu tidak hanya pensiun ASN, TNI, Polri. Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit.

Artinya setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di-defined,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Rabu lalu (Sumber).