Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklaim ada anggota DPR yang membela mati-matian Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan ini disampaikannya saat berbincang dengan jurnalis dan pembawa program berita Aiman Witjaksono.
Melalui akun Twitter miliknya, @AimanWitjaksono, membeberkan fakta bahwa IPW mendapat sebuah pengakuan cukup mengejutkan.
“Ia lalu bercerita soal dua anggota DPR yang ‘memengaruhi’ Sugeng dalam kasus Ferdy Sambo,” tulis Aiman, dilansir dari Twitter @AimanWitjaksono, 29 Agustus 2022.
Pengakuan IPW terdapat seorang anggota DPR yang menghubungi terkait kasus Ferdy Sambo.
Sugeng mengaku kalau dia mengenal dekat sosok anggota DPR yang diduga membela mati-matian posisi Ferdy Sambo.
“(Salah satu anggota DPR) telepon saya malam hari. Ini orang yang saya kenal dekat. Ia bilang, ‘Begini, Pak Sugeng…'” sambungnya.
Kata Sugeng kepada Aiman, anggota DPR ini menyebut, posisi Ferdy Sambo adalah sebagai korban karena harga dirinya merasa terinjak-injak.
Sehingga membuat Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“‘Sambo itu korban, Sambo itu dizalimi, ia itu merasa harga dirinya diinjak-injak. Ini adalah kehormatan, kalau sudah kehormatan, taruhannya adalah nyawa’,” ceritanya.
Persiapan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Agenda penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua rumah Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan dua rumah yang dimaksud adalah rumah pribadi Sambo di Saguling III dan rumah dinas di Duren Tiga.
“Dua-duanya, Duren Tiga dan Saguling, info terakhir dari pak Kabarskrim (Komjen Pol Agus Andrianto),” jelas Dedi.
Sebelumnya Dedi juga menegaskan lima tersangka pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan.
Ini berarti akan menjadi reuni kelima pelaku setelah penetapan tersangka, di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lalu kedua ajudannya Bripka RR dan Bharada E, serta seorang sopir Kuat Ma’ruf.
“Rencananya pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” beber Dedi.
Hanya saja, Bharada E diragukan hadir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyarankan agar Richard Eliezer diwakilkan peran pengganti.
“Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi adalah dengan adanya pemeran pengganti E,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan.
LPSK menyebut reuni kelima tersangka ini akan mengganggu psikologis Bharada E saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Bharada E sempat memberikan pernyataan jika ia akan membongkar skenario Ferdy Sambo alasankan dia mendapat perlindungan dan tak mau dipertemukan dengan mantan atasannya itu.
“LPSK berpandangan demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS apalagi dalam jarak dekat.
“Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS,” terang Maneger
Tanggapan Polri
Mengenai hal ini Polri telah menegaskan kalau semua tersangka akan dihadirkan dalam gelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
“Itu ranah penyidik yang paling paham. Tetapi sesuai info penyidik semua tersangka dihadirkan,” jelas Dedi.
Karena masih ada kekurangan, berkas Ferdy Sambo CS dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian.
Empat berkas yang akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yag mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara,” ujar Fadil.
Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
Lebih lanjut Fadil menambahkan, ada hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
“Adapun yang harus di perjelas antara lain tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti,” tambahnya.(Sumber)