News  

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp.5 Triliun Sitaan Dari Koruptor Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang sitaan terkait kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Terdiri dari sejumlah mata uang.

Tumpukan uang itu terdiri dari pecahan rupiah serta dolar Amerika dan dolar Singapura. Nilainya lebih dari Rp 5 triliun.
Pada bagian atas tumpukan uang, tertulis bahwa uang tersebut merupakan sitaan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Tertulis juga nilainya Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57 atau senilai Rp 169.758.105.570, dan SGD 646,04 atau senilai Rp 6.882.484.

Uang sitaan itu secara simbolis kemudian dititipkan ke Bank Mandiri. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri, Selasa siang (30/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menambahkan penitipan tak hanya dilakukan kepada Bank Mandiri. Melainkan juga kepada sejumlah bank lain.

Salah satu fokus penyidik dalam kasus ini memang pemulihan aset. Sebab, kasus ini disebut-sebut merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

Kejagung juga telah menyita sejumlah aset yang diiduga terkait Surya Darmadi baik di Jakarta, Bali, Lampung, hingga Kalimantan. Aset tersebut mulai dari rumah pribadi, gedung, hotel, kebun kelapa sawit, hingga helikopter.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan. Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK.(Sumber)