News  

Jaksa Bongkar Peran Eks Mendag Lutfi di Kasus Korupsi Minyak Sawit

Jaksa penuntut umum membongkar peran eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Pada bulan Januari 2022, Lutfi berkomunikasi lewat ponsel dengan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lutfi bertanya apakah Lin Che Wei masih sebagai staf Menko Perekonomian atau tidak. Lin Che Wei pun menjawab iya.

Lutfi disebut turut bertanya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei. Seiring waktu berjalan, Lin Che Wei menyampaikan kepada Lutfi bahwa ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.

Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

Meskipun merupakan tim asistensi, Lin Che Wei tidak pernah mendapat penugasan/penunjukan sebagai advisor atau analis pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meskipun begitu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng dan tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut.

Pada 14 Januari 2022, Lutfi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Oke Nurwan beserta tim Kemendag bersama Lin Che Wei menggelar rapat melalui zoom.

Rapat itu membahas masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Skenario dimaksud berupa:

a. Apabila harga CPO di Kawasan Pelabuhan Berikat (KPB) Dumai atau Belawan sebesar Rp14.000-an, opsi yang diambil berupa pemberian subsidi minyak goreng melalui BPDPKS.

b. Apabila harga CPO di KPB Dumai atau Belawan sebesar Rp15.000-an, melalui DMO dan DPO.

c. Apabila harga CPO di KPB Dumai atau Belawan di atas Rp17.000, B-30 bisa disesuaikan menjadi B-25 atau B-20.

“Selanjutnya terdakwa mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint consorstium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi,” kata jaksa.

“Atas usulan terdakwa tersebut diterima Muhammad Lutfi, kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan ‘saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti’,” lanjut jaksa.

Dalam rapat tersebut juga dibicarakan mengenai pemberian kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengatur sendiri keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri.

Kemudian disepakati sebagai berikut: 1. Pelarangan dan Pembatasan (Lartas) ekspor CPO; 2. Tidak dimasukkannya DMO 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi Mendag melalui konsorsium; serta 3. Pemberian subsidi melalui BPDPKS.

(Sumber)