News  

22 Gubernur, 133 Bupati/Walikota, 281 Anggota DPR/DPRD Korupsi, Indonesia Dijajah Koruptor!

Selain masih dijajah Corona, bangsa kita sebenarnya sedang dijajah oleh para koruptor. Selama perang melawan korupsi ini ditabuh oleh KPK, ada 22 gubernur dan 133 bupati/wali kota yang berhasil diciduk.

Sejak KPK berdiri (akhir 2003), tercatat ada 1.291 kasus korupsi yang ditindak. Dari jumlah tersebut, kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali Kota, hingga ke tingkat DPRD, yang paling mendominasi. Tercatat ada 144 kepala daerah, terdiri dari 22 gubernur dan 122 bupati/wali kota yang diciduk KPK karena terbukti melakukan korupsi.

Data-data banyaknya pejabat daerah yang terlibat dalam kasus korupsi ini, diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam webinar Stranas KPK bertema Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi, Rabu (21/10). Kata Alex, korupsi yang terjadi di daerah, melibatkan pejabat eksekutif maupun legislatif.

“Tercatat, 22 gubernur yang sudah ditindak oleh KPK. Lalu 133 bupati/wali kota, serta 281 anggota DPR dan DPRD,” kata Alex dalam diskusi tersebut.

Modus paling banyak dalam kasus korupsi di daerah, yakni penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa. Dari tahun 2020 hingga Maret 2021 saja, ada 36 kasus suap pengadaan barang dan jasa yang telah ditangani.

“Sebagian besar itu menyangkut perkara suap. Itu kalau kita pecah lagi, itu penyuapan kebanyakan juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” imbuh eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.

Modus yang dilakukan meliputi penyuapan, hingga mark up harga. Seperti penyuapan, pemberian gratifikasi, nilai HPS terlalu tinggi atau markup dari harga wajar. “Itu modus-modus yang biasa dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi,” tutur Alex.

Siapa saja 22 gubernur yang terseret kasus korupsi itu? Mulai dari Gubernur Aceh, Abdullah Puteh yang ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Helikopter Mi-2 milik pemerintah provinsi.

Selanjutnya, ada Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2006 dalam kasus pengadaan tanah. Lalu, ada Gubernur Kalimantan Selatan, Sjachriel Darham ditetapkan sebagai tersangka tahun 2004. Gubernur Jawa Barat, Dany Setyawan ditetapkan tersangka oleh KPK setelah tidak lagi menjabat, yaitu 21 Juli 2008.

Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK setelah tak lagi menjabat, tepatnya tahun 2009. Sedangkan masa jabatan Syahrial di Sumsel itu dari 2003-2008.

Dia tersandung kasus perbuatan turut serta terhadap pemberian sejumlah dana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Sumatera Selatan.(Sumber)