News  

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Mulai 15 September Hingga 15 Desember 2022

Pemprov DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi seperti bunga dan denda pajak mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19 di DKI Jakarta. Selain itu, kebijakan ini untuk mempercepat target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (14/9).
Adapun jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi sebagai berikut:
Penghapusan Bunga Atas Keterlambatan Pembayaran Pokok
  • Pajak hotel/restoran/parkir/hiburan
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • PKB dan BNNKB
  • BPHTB
  • Pajak reklame
  • Pajak Air Tanah
Penghapusan Bunga Atas STPD yang Tidak/Kurang Dibayar
  • Pajak hotel/restoran/parkir/hiburan
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • BPHTB
  • Pajak reklame
  • PBB-P2
  • Pajak Air Tanah
Penghapusan Denda Atas Keterlambatan Pendaftaran
  • Pajak hotel/restoran/parkir/hiburan
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • PKB dan BNNKB
  • Pajak reklame