Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan 24 Parpol yang lolos tahap pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu ternyata banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan, hampir seluruh Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi tersebut harus memperbaiki dokumen persyaratan yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 September 2022.
“Ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya agar memenuhi ketentuan,” ujar Idham saat dikonfrmasi wartawan, Rabu malam (14/9).
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU RI memberikan waktu dua pekan kepada parpol-parpol yang BMS dokumen persyaratannya untuk melakukan perbaikan.
“Jadwal Perbaikan dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 15-28 September 2022,” demikian Idham.
Adapun dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang diatur di Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022 adalah sebagai berikut:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, parpoljuga harus memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) sebagai berikut:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
b. Memiliki kepengurusan di selumh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50 persen kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. Menyeratrkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.(Sumber)