Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) diduga mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu dan menerima uang dari pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Maming dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kamis (15/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Wawan Surya Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020,” ujar Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (16/9).
Saksi tersebut kata Ali, dikonfirmasi antara lain terkait dugaan peran tersangka Maming untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan.
“Didalami juga adanya aliran uang yang diterima tersangka MM saat menjabat Bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Ali.
Sementara itu kata Ali, terdapat dua orang saksi mangkir dari panggilan tim penyidik. Keduanya yaitu, Erno Rudi Handoko selaku pensiunan; dan Mujianto selaku pensiunan.
“Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan tim penyidik,” pungkas Ali.(Sumber)