Seputar Lukas Enembe: Punya Manajer Pencucian Uang, Setor Rp.560 Miliar ke Kasino

Gubernur Papua Lukas Enembe kini tengah berada dalam pusaran dugaan kasus korupsi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar pada 2020.
Namun ternyata kasusnya tersebut bak gunung es, usai Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan KPK, PPATK dan pihak terkait menggelar konferensi pers pada Senin (19/9). Mahfud mengungkapkan Lukas diduga turut terlibat dalam sejumlah perbuatan pidana lainnya. Kini hal tersebut juga tengah diusut oleh penegak hukum.
Berikut perkembangan seputar kasus yang menjerat Lukas:
Pernah Setor Rp 560 M ke Kasino
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar itu ternyata hanya awal. Sebab, diduga Lukas memiliki uang hingga ratusan miliar, tetapi dengan profil pendapatan yang tidak wajar.
Berdasarkan keterangan dari PPATK, ada 12 kali analisis keuangan terkait Lukas yang disampaikan kepada KPK. Dari jumlah tersebut, salah satu di antaranya mengarah kepada transaksi ke kasino di luar negeri.
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar [rupiah] dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” kata Mahfud MD.
Apa yang disampaikan oleh Mahfud tersebut kemudian dilengkapi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dia menyebut secara spesifik bahwa uang yang mengalir ke kasino tersebut mencapai Rp 560 miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ujar Ivan.
”PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu juga sudah analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK,” sambungnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Beli Jam Tangan Mahal
Temuan lainnya, ada transaksi pembelian jam tangan mahal yang diduga dilakukan Lukas Enembe.
”Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dolar Singapura dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan, ya, sebesar 55.000 dolar Singapura itu Rp 550 juta,” ungkap Ivan.
Rekening Berisi Rp 71 M Dibekukan
Mahfud juga mengungkapkan bahwa saat ini PPATK telah memblokir rekening sang gubernur dengan nominal mencapai Rp 71 miliar.
“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir. Jadi bukan Rp 1 miliar,” kata Mahfud.
Pemblokiran tersebut atas temuan transaksi mencurigakan. Temuan transaksi miliaran rupiah tersebut kini tengah didalami KPK. Adapun Rp 71 miliar itu diblokir dari 11 penyedia jasa keuangan (PJK), baik bank hingga asuransi.
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
Terjerat Kasus PON hingga TPPU
Mahfud mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diduga terjerat dalam perkara lain. Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua hingga pencucian uang.
“Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar,” kata Mahfud.
“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ucap Mahfud.
Namun demikian, Mahfud tak merinci lebih jauh mengenai kasus-kasus tersebut.
Punya Manajer Pencucian Uang
Terkait dengan kasus dugaan pencucian uang, Mahfud mengungkap fakta lainnya. Diduga, aksi tersebut tak dilakukan Lukas sendiri. Dia diduga memiliki sosok manajer yang turut membantu melancarkan pencucian uang tersebut.
”Adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ujar Mahfud.
Belum diketahui nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas. Namun jika dilihat dari profil transaksi tidak wajar yang ditemukan oleh PPATK, Lukas disebut menggulirkan uang hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satunya terkait dengan uang yang disetorkan ke kasino di luar negeri yang mencapai Rp 560 miliar.
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
Demo Besar 20 September di Papua
Dalam konferensi pers, Mahfud MD menyatakan mendapatkan informasi bahwa akan ada demo besar-besaran yang akan dilakukan di Papua pada Selasa 20 September 2022.
Demo tersebut bertajuk ‘Save Lukas Enembe’. Menurut Mahfud, demo dilatarbelakangi oleh penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK. Demonstrasi hendak dilakukan oleh simpatisan sang gubernur.
”Begini di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September Tahun 2022 dengan tema menyelamatkan atau save Lukas enembe,” ujar Mahfud.
”Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai Gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya di rumah gubernur,” sambungnya.
Terkait demo yang rencananya digelar Selasa, Mahfud mengimbau demonstran untuk tertib.
“Kalau memang mau demo-demo demolah dengan tertib negara ini menjamin orang berdemo tetapi kepada aparat yang di sana juga supaya menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar dia.
Tersangka Gratifikasi Rp 1 M di KPK
KPK membenarkan status Lukas Enembe ialah tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik soal dugaan awal kasus ini ialah terkait penerimaan Rp 1 miliar. Namun, ia juga membenarkan diduga ada penerimaan-penerimaan lain sebagaimana data PPATK.
“Perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan. Tadi Pak Ivan menyampaikan ratusan miliar ya ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK itu kami dalami semua,” kata Alex.
Terkait penetapan tersangka ini, pihak Lukas Enembe memprotesnya. Sebab Lukas dinilai belum pernah diperiksa oleh KPK, tetapi tiba-tiba menjadi tersangka.(Sumber)