News  

Kekhawatiran Anies Baswedan, Jakarta Bakal Ditinggal Penduduknya

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022. Perencanaan yang dibuat akan membawa Jakarta pada wajah baru.

Salah satu yang menjadi perhatian, yakni ketersediaan hunian. Kini, semakin banyak warga Jakarta yang terpaksa keluar ibu kota karena sulit mendapat hunian.

“Pada tahun 2018 Jakarta mencetak rekor kehilangan lebih dari 280 ribu penduduk akibat migrasi. Pergerakan ini kalau dibiarkan terus menerus nanti kota jasa ini ditinggalkan pendudukanya,” kata Anies dalam paparannya saat sosialisasi aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).

Eks Mendikbud itu merinci ada 3 alasan mengapa penduduk Jakarta melakukan migrasi. Salah satunya adalah karena penanganan isu tentang lingkungan hidup seperti polusi dan banjir tidak dijadikan prioritas utama.

“Satu, kita ini selama berdekade-dekade bukan hanya Jakarta tapi dunia di banyak tempat mengadopsi Car Oriented Development. Ruang itu berorientasi ke kendaraan pribadi. Kemudian ada kebutuhan dasar yang investasi kita sangat minim,” kata Anies.

Dengan pembangunan berorientasi kendaraan pribadi, masyarakat semakin masif menggunakan kendaraan pribadi dan membuat jalanan semakin padat. Begitu juga dengan harga tanah yang setiap tahunnya semakin meningkat.

“Ini mengakibatkan kota kita tanpa kita sadari ditinggalkan penduduknya. Ke mana? Ke pinggiran. Makin pada berjauhan ke luar kota. Akibatnya Jakarta mengalami mengalami urban sprawling (penyebaran perkotaan),” tutur Anies.

“Kalau terus menerus tidak ada intervensi, [masyarakat] geser keluar. Geser keluar karena kitanya tidak melakukan perubahan,” lanjutnya.
Maka dari itu, Anies mulai melalukan perubahan dengan mengedepankan pembangunan transportasi publik. Ia juga melakukan revitalisasi trotoar untuk para pejalan kaki.

Untuk mengatasi masalah perumahan, Anies membuat program JakHabitat untuk memberikan akses masyarakat membeli hunian. Baik rusunawa, kampung susun, dan hunian DP Rp 0.

Seluruh program berorientasi transit dan pengadaan perumahan layak, terjangkau dan berdaya ini disusun dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Begitu bisa penuhi (RDTR) ini, maka berbagai institusi akan datang ke kota ini untuk melakukan berbagai aktivitas, baik komersil, budaya, dan aktivitas lainnya,” pungkasnya.(Sumber)