Bagi pengendara jaman sekarang, penggunaan GPS menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dalam berkendara. Karena selain menjadi petunjuk arah, dengan aplikasi GPS, pengendara juga bisa mengetahui kemacetan jalan yang akan dilalui.
Namun, penggunaan GPS saat berkendara saat ini dapat berujung pidana. Karena aturan pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan GPS saat berkendara sudah diberlakukan. Dikutip dari tirto.id, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan soal larangan GPS itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Saya ingin beri pandangan terkait GPS, progres PM 118, PM ojek online. Pertama, penggunaan GPS diputuskan MK memang sudah final dan mendukung UU 22/2009 pasal 6 ayat 1 setiap pengemudi wajib mengemudi wajar dan konsentrasi,” kata Budi Setiyadidi (13/2/2019).
Namun pihaknya juga mengatakan sedang mengkaji peraturan tersebut bersama berbagai stakeholder dan ahli transportasi. “Bahwa ini sudah saatnya aturan teknis penggunaan kami akan kerja sama dengan semua pihak, saya dapat dari ahli transportasi dan pengamat ITB bagaimana tata- cara penggunaan, hubungan korelasi GPS dengan konsentrasi seperti apa,” kata Budi dikutip dari cnnindonesia.com.
Dikutip dari inews, Polisi akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi yang masih menggunakan GPS saat berkendara, menurut polisi langkah tegas ini dilakukan untuk cegah kecelakaan, meskipun bermanfaat untuk mencari rute di perjalanan. Meskipun bermanfaat untuk mencari rute di perjalanan, kepolisian juga menyebutkan, penggunaan GPS saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Untuk itu, bagi yang melanggar akan dikenakan denda atau sanksi penahanan oleh penegak hukum.
Namun, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menegaskan tak melarang pengendara memakai GPS untuk menentukan arah perjalanan. Menurut dia, GPS tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.
“Itu boleh-boleh saja digunakan. Sesungguhnya GPS membantu pengemudi menentukan arah, jarak, dan sebagainya. Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti. Jadi tidak dilarang pakai GPS dengan sanksi yang disebutkan itu, tidak. Tapi manakala dilakukan pelanggaran sebagaimana saya katakan tadi, itu tentu ada gangguan konsentrasi di sana, berpotensi menimbulkan kerawanan, kecelakaan, merugikan diri sendiri atau orang lain yang ada bersamanya atau di luar kendaraannya,” kata Refdi dikutip dari detik.com.
Menanggapi hal tersebut, VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say Reza menghimbau penumpang untuk membantu driver menggunakan GPS yang sesuai ketentuan, yakni digunakan dalam keadaan berhenti.
“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi kalau pakai GPS sambil pegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang,” imbau Refdi pada Rabu (13/2/2019). Pihaknya juga meminta agar pengguna Gojek memberi alamat yang jelas saat melakukan pemesanan, sehingga driver bisa mudah mencapai tujuan.
Dikutip dari laman antaranews.com, sejumlah pengemudi ojek online setuju dengan aturan yang melarang penggunaan GPS saat berkendara demi alasan keselamatan, namun mereka mengeluhkan besarnya ancaman denda dalam peraturan baru tersebut. “Kalau pasalnya untuk tujuan keselamatan setuju, tapi dendanya, sebagai driver pasti keberatan karena nominal dendanya cukup besar juga Rp750.000,” ujar Barry (25