News  

Diduga Terima Uang Rp.5 Juta Tapi Perkara Tak Lanjut, Kapolrestabes Medan: Lagi Diproses Propam

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda memastikan bahwa Bripka K Ginting, anak buahnya yang dituding terima uang Rp 5 juta dari pelapor kasus pemalsuan kini diperiksa Propam.

Menurut Kapolrestabes Medan, pemeriksaan Bripka K Ginting guna mengetahui, apakah benar anggotanya itu ada terima uang Rp 5 juta dari pelapor sebagaimana yang dituduhkan.

Namun Kapolrestabes Medan enggan menjelaskan, apakah anak buahnya yang disebut terima uang Rp 5 juta itu ditahan atau tidak.

“Masalah ini sedang ditangani oleh Propam Polda. Masih proses ya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kamis (22/9/2022).

Terpisah, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelapor yang menuduh Bripka K Ginting terima uang Rp 5 juta tidak terima lantaran penyidik menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan.

Disini yang dilaporkan dan dihentikan kasusnya ialah laporan ibu kandungnya sendiri.

Sementara ibu kandungnya itu sudah meninggal tiga tahun atau 2019 setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

 

Sehingga penyidik mengambil langkah tersebut.

Fathir menerangkan, wanita berinisial KR itu melaporkan ibu kandungnya karena tak terima tidak diberi warisan seperti 3 saudaranya yang lain.

“Iya, dia gak dikasih warisan. Kalau dari keterangan para saksi ini ibunya yang gak setuju karena ada penilaian tertentu,”ucapnya.

Polisi menjelaskan selain ibu kandungnya, KR juga melaporkan tiga saudara kandungnya ke Polrestabes Medan.

Terkait hal tersebut Satreskrim masih mendalami dugaan pidana seperti yang dilaporkan KR.

Fathir menerangkan kasus bermula ketika keluarga KR, ibu dan tiga saudara kandungnya menjual harta warisan berupa tanah dan bangunan di Medan pada Januari 2016 lalu tanpa melibatkannya.

Kemudian pada bulan Juli 2016 ia melaporkan mereka ke Polisi.

Saat berproses, polisi tak langsung menetapkan tersangka karena perkara yang dilaporkan melibatkan ibu kandung dan anak kandung.

Polisi sempat melakukan upaya mediasi namun gagal karena KR menolak.

Sampai akhirnya sang ibu meninggal dunia dan kasus dihentikan.

Kepada polisi, pihak terlapor mengaku uang hasil jual warisan sebagian digunakan untuk berobat ibu mereka.

“Untuk yang lain masih kita lakukan tindak lanjut untuk adik kakak, tetapi kami masih melakukan upaya mediasi. Nanti kita akan teliti lagi,”ucapnya.

Sebelumnya, video seorang wanita berinisial KR Ngamuk-ngamuk ke Polisi di Polrestabes Medan viral di media sosial.

Wanita itu nampak mengeluhkan tindakan Polisi berinisial KG karena menghentikan kasus yang dilaporkannya sepihak.

Wanita itu pun menuding Polisi berpangkat Bripka itu mempermainkan hukum.

Dia menyebut Bripka KG sudah menerima setoran uang darinya sekitar Rp 5 juta supaya kasus yang dilaporkan cepat ditangani.

Di lokasi terlihat Polisi nampak sesekali menyangkal namun dibantah oleh wanita perekam video.

“Bapak sudah mainkan hukum ini. Bapak pandai berbuat, tanggung jawab. Di sini kami yang dirugikan. Sudah bapak makan uang saya Rp 5 juta, saya di sini benar, bukan salah,” kata wanita tersebut.(Sumber)