News  

Hong Kong Tarik Mie Sedaap Dari Peredaran Karena Kandungan Pestisida, Ini Klarifikasi Wings Food

Induk usaha Mie Sedaap, PT Wings Food merespons perihal kabar Center for Food Safety (CFS) Hong Kong meminta warga Hong Kong berhenti mengkonsumsi Mi Sedaap dan menarik peredarannya di pasaran. Hal ini lantaran CFS menemukan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sampel Mie Sedaap.

Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia Sheila Kansil memastikan Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

“Regulasi antara lain izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia, Sertifikat Halal (MUI) , Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan , dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu,” ujar Sheila dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).

Sheila mengatakan, produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara selama belasan tahun terakhir dan telah memenuhi standar wajib ekspor.

Standar wajib ini termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk. “Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen, dari seluruh lini proses dan produksi. Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi,” katanya.

Hong Kong Tarik Mie Sedaap dari Peredaran
“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” demikian keterangan CFS yang dikutip dari laman resminya, www.cfs.gov.hk, Rabu (28/9).

CFS telah memberi tahu vendor yang bersangkutan tentang ketidakteraturan dan menginstruksikan untuk menghentikan penjualan dan mengeluarkan dari rak batch produk yang terpengaruh. Menurut instruksi CFS, pengecer yang bersangkutan telah memulai penarikan kembali batch produk yang terpengaruh.

“Badan Internasional untuk Penelitian Kanker mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen Grup 1. Dalam Peraturan Makanan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika tidak berbahaya atau merugikan kesehatan,” tulis CFS.(Sumber)