Benny K Harman: Aswanto Dicopot Tanpa Proses Hukum Karena Lawan Kehendak Rezim Otoriter

Komisi III DPR ternyata tak semuanya setuju soal pencopotan hakim MK Aswanto yang diputuskan dalam rapat internal Komisi III dan disahkan di paripurna pada Kamis (29/9) kemarin.

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Herman menyebut penggantian Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR, terkait dengan rezim yang ingin memperlemah MK.

“Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Benny di Twitter, dikutip Jumat (30/9). (kumparan mendapat izin Benny untuk mengutip twitnya).

Benny enggan menanggapi saat ditanya bagaimana proses diskusi di Komisi III. Ia juga enggan berkomentar apa sikap Partai Demokrat dalam rapat.

Menurutnya, Aswanto diganti tanpa prosedur yang benar karena melawan rezim. Sejatinya hakim MK dipilih melalui proses fit and proper test, bukan rapat internal Komisi III.

“Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR,”
– Benny Harman.

Kecewa Aswanto Banyak Anulir UU

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap alasan penggantian Aswanto karena kecewa kerap menganulir produk DPR, seperti UU. Meski, Pacul tak mengungkap apa UU yang dimaksud.

“Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang,” kata Pacul di Gedung DPR RI, Jumat (30/9).

“Tentu mengecewakan dong [kalau diganti]. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana? Kan kita dibikin susah,” jelas dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah ditunjuk menjadi Hakim MK berasal dari DPR, kemarin. Pengesahan penggantian Hakim Konstitusi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, Kamis (29/9).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat internal dalam rangka permintaan persetujuan Hakim Konstitusi usul lembaga DPR RI.
Pada rapat itu, tercatat 5 fraksi memberikan persetujuannya terhadap Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI.

Sebelum pengambilan keputusan, Guntur Hamzah terlebih dulu hadir menyampaikan pemaparan terhadap pimpinan dan anggota Komisi III DPR.(Sumber)