News  

Aset Rp.850 Miliar Raib Dari Dakwaan Indosurya, Kejagung Disomasi

Sejumlah korban investasi Indosurya melayangkan somasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Somasi dilakukan atas dugaan raibnya beberapa barang sitaan hasil kejahatan kasus KSP Indosurya yang sedang disidangkan di PN Jakarta Barat.

Barang sitaan tersebut berupa aset berjumlah Rp850 miliar. Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim.

Bila somasi tak ditanggapi Kejagung, Alvin Lim akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

 

“Korban sudah sengsara, tidak boleh ada oknum aparat yang mencelakai lebih lanjut,” kata Alvin dalam keterangannya, Rabu 5 Oktober 2022.

Alvin menegaskan siap mengawal kasus Indosurya ini sampai tuntas, sehingga para korban mendapat hak-hak mereka.

“Saya kawal kasus Indosurya ini agar aset balik ke para korban dan bukan disita negara seperti First Travel,” ujarnya.

Alvin Lim juga menduga, ada oknum Kejagung di bawah Jampidum yang sebelumnya membuat modus P19 mati yang membuat Henry Surya lepas.

Lalu setelah korban Indosurya berdemo dan protes, barulah Kejagung mengabaikan petunjuk P19 Mati itu dan menyatakan berkas lengkap.

“Tidak berhenti di sana, dakwaan ternyata dibuat oleh kejaksaan dengan sangat tumpul ke atas,” ungkapnya.

Alvin juga menduga adanya keringanan hukuman kepada bos Indosurya, Henry Surya.

“66,6 persen kemungkinan Henry Surya dihukum ancaman hanya maksimal empat tahun penjara karena dakwaan disusun secara alternatif ke pasal pidana lainnya dan kumulatif ke TPPU,” kata dia.

Ia mengatakan kejanggalan ini memicu kehati-hatiannya sebagai kuasa hukum terhadap manuver modus-modus para oknum.

Hal itu tentu meciderai kepercayaan para korban Indosurya yang seharusnya diwakili oleh Kejagung dalam persidangan.

Namun, nyatanya Kejagung malah mengecewakan para korban Indosurya ketika menerima surat dakwaan.

“Ternyata banyak aset-aset yang telah disita oleh Mabes Polri ternyata tidak tercantum dalam Surat Dakwaan,” bebernya.

Alvin mengungkap, barang sitaan itu di antaranya kapal pesiar (yacht) bernama The Duchess.

Dimana dalam pemberitaan media sempat disebutkan nilai yacht ini sekitar Rp200 milyar dan terakhir diketahui berada di Port of Singapore.

Kemudian aset di London, Inggris, yang hendak dicairkan Henry Surya senilai 30 juta Dollar America atau sekitar Rp450 milyar.

“Aset ini juga tidak tertera dalam surat dakwaan padahal sudah direlease Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus,” ujarnya.

Menurut Alvin Lim, Kejagung juga meminta agar KPK RI memantau penanganan kasus Indosurya.

Namun, tambah Alvin Lim, hal tersebut hanya akal-akalan Kejagung karena mereka sudah tahu yuridiksi KPK tidak mempunyai wewenang dengan itu.

“Sedangkan kedua aset ini berlokasi di luar negeri, tidak mungkin dipantau dan dilacak karena keterbatasan wewenang KPK,” imbuhnya.

Alvin Lim menyebutkan bahwa masih banyak aset yang diraib lain yang sedang diinventarisir oleh pihaknya.

Karena itu ia mengimbau para korban waspada modus-modus lain dalam kasus Indosurya ini.

“jJangan sampai jadi korban lagi oleh oknum Kejaksaan Agung dengan raibnya aset sitaan,”

“Selama saya ada, saya akan menjaga dan mengawal para korban masyarakat. Namun, Kejagung membabi buta membungkam diri saya,” tuturnya.

Alvin Lim juga menyinggung soal pelaporan dirinya oleh seluruh Jaksa di Indonesia ke polisi untuk menangkapnya.

Ia mengatakan laporan tersebut karena pernyataanya yang membongkar adanya oknum yang tidak jujur dalam menjalankan tugasnya.

“Bagaimana satu orang advokat membuat Kejaksaan Agung ketakutan dan panik? Kenapa?”

“Bukankah seharusnya ketika ada dugaan penyelewengan seharusnya diklarifikasi dan diluruskan sebagai instansi pemerintah dan pelayanan masyarakat,” tandasnya. (Sumber)