News  

Gunakan Video Call Verifikasi Anggota Parpol di 10 Provinsi, Bawaslu: KPU Langgar Administrasi Pemilu

Penggunaan metode video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar adminsitrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, keputusan KPU melanggar administrasi pemilu merupakan hasil sidang yang dilakukan Bawaslu Provinsi sejak pekan lalu.

“Merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/10).

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call pada 5 hingga 7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan.

“Dan juga bertentangan dengan PKPU 4/2022. Atas tindakan KPU Kabupaten/Kota tersebut Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis,” katanya.

Sanksi teguran tertulis tersebut, lanjut Puadi menjelaskan, adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

“Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati,” ucapnya.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan bahwa keharusan untuk bertindak lebih hati-hati sangat urgent dikarenakan eksistensi jabatan yang ada di KPU layaknya jabatan pemerintahan lainnya. Yaitu merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan.

“Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan,” demikian Puadi.

Temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan teknis tahapan pemilu terkait penggunaan video call dalam verifikasi administrasi data ganda keanggotaan parpol ada di 10 provinsi.

Dari 10 provinsi tersebut di antaranya yang terbanyak ada di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.(Sumber)