News  

OTT KPK di Sumatera Utara Hasil Laporan Masyarakat

Tersangka korupsi di Dinas PUPR Sumut kenakan rompi oranye jalan berbaris di KPK. (IST)

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di pemerintahan Sumatera Utara disebut berawal dari informasi masyarakat. Laporan dugaan korupsi itu masuk ke KPK lantaran adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan ikhwal laporan itu.  Menurutnya tindakan itu (laporan) sangat tepat sehingga dia meminta masyarakat dari wilayah lain turut melapor jika mengendus dugaan korupsi di daerah.

“Kami dapat informasi ini justru dari masyarakat. Alhamdulillah sudah dimulai dari Sumut, menginformasikan kepada kita,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip, Minggu (29/6/2025).

Ia memersilahkan siapa saja memberikan laporan kepada KPK jika mencurigai ada tindakan koruptif di suatu tempat dan membawa bukti.

“Kami menghimbau kepada masyarakat tidak hanya di Sumut, di provinsi-provinsi lain, di kota maupun kabupaten lain, silahkan,” tuturnya.

Asep kemudian memberikan contoh laporan yang bisa digunakan masyarakat, yakni melapor ketika melihat kualitas infrastruktur di sebuah daerah mudah rusak atau berkualitas buruk.

“Misalkan sekarang ada infrastruktur, pembuatan infrastruktur yang harusnya misalkan bisa bertahan sekian tahun, tapi kualitasnya kelihatan kan jelekan,” kata dia.

“Beda antara kualitas yang bagus kita kasat mata juga bisa melihat dengan kualitas yang buruk. Tapi juga tentu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen maupun juga bukti-bukti,” imbuhnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Kelima tersangka tersebut di antarnaya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK baru menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar dari OTT yang dilaksanakan tim penyidik di Sumut. (Sumber)