News  

Eks Dirjen Kemenperin Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA

2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ

3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK

4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu merekomendasikan kuota impor garam 1,8 juta ton garam.

“Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Justru Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.

“Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” jelas Ketut.

Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan kuota impor garam tersebut yang dilakukan oleh oknum untuk mendapat keuntungan.(Sumber)