News  

Kedutaan Uni Emirat Arab Berulah, Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Hingga Tidak Berlaku Manusiawi Terhadap Pegawai

Kedutaan Uni Emirat Arab untuk Indonesia disinyalir telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. Hal ini menimpa, salah satu pekerja staff karyawan bernama Ziad Albatta warganegara Palestina yang diberhentikan dari pekerjaan oleh kedutaan Uni Emirat Arab di Indonesia.

Pemberhentian kerja secara sepihak tersebut dinilai tidak manusiawi. Alasannya, Ziad Albatta sebagai pelapor mengaku tidak mendapatkan pesangon dan penggantian uang pisah setelah mengabdi selama 6 tahun bekerja di Kedutaan Uni Emirat Arab untuk Indonesia. Padahal ia merasa sudah melaksanakan segala kewajibannya sebagai pekerja.

“Selama bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak kedutaan Uni Emirat Arab dan saya semua mengikuti aturan dan peraturan yang diterapkan,” urai Ziad Albatta sebagaimana rilis berita yang diterima oleh redaksi radaraktual.com (04/11/2022) dari kantor hukum Fachrul Ulum dan Rekan yang telah ditunjuk Ziad sebagai kuasa hukum.

Tidak hanya terkait persoalan pesangon, Ziad Albatta melanjutkan bahwa perlakuan pihak kedutaan Uni Emirat Arab untuk Indonesia cenderung kasar dan seringkali memaki. Perlakuan itu tidak hanya diterima oleh dirinya, tetapi juga oleh pekerja lokal masyarakat Indonesia di kedutaan Uni Emirat Arab.

“Salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian tidak hanya menimpa saya, bahkan karyawan staff para pekerja lokal Indonesia diperlakukan sama seperti saya dan lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat,” ujar Ziad melanjutkan keterangannya.

Sehubungan dengan masalah pemutusan hubungan kerja tersebut Ziad menyebut akan meminta hak-haknya selama bekerja sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada baik hukum internasional dan hukum Indonesia.

Pihak Ziad pun sudah menunjuk pihak kuasa hukum/Advokat dari kantor Hukum Fachrul Ulum dan Rekan untuk melakukan upaya hukum sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan tidak manusiawi.

Diwakili oleh Kuasa Hukum/Advokat dari kantor hukum Fachrul Ulum dan Rekan, Sdr Indra Gunawan, SH, ia membenarkan bahwa Pihak kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tidak sesuai dengan aturan. “Maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mensomasi sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Setelah somasi ketiga kali dilakukan, baru pihak kedutaan Uni Emirat Arab membalas surat somasi tersebut melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Haqqi dan Partner. Pihak Kantor Hukum Haqqi dan Partner melalui surat jawaban atas somasi, menyatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Meski somasi sudah dijawab, Indra Gunawan menyayangkan tiadanya itikad baik dari pihak kedutaan Uni Emirat Arab yang membiarkan somasi dilayangkan hingga tiga kali. Bukan hanya itu, menjelang agenda internasional G20 di Bali, Indra Gunawan menyatakan bahwa perlakuan Kedutaan Uni Emirat Arab bisa membuat nama baik negaranya tercoreng.

“Sungguh tidak elok dipandang oleh masyarakat, bahwa Kedutaan Uni Emirat Arab selaku anggota G20, yang sebentar lagi bakal melakukan konferensi di Bali melakukan kesewenangan pada pegawainya. Saya khawatir kasus ini akan membuat tercoreng nama negara Uni Emirat Arab. Saya berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan secara baik oleh para pihak terkait,” pungkasnya. {redaksi}