News  

Wah! 3 Eselon II Dicopot Karena Laporkan Plt Bupati Mimika ke Aparat Penegak Hukum

Eselon dua di Pemkab Mimika yang dicopot dengan alasan melaporkan Plt bupati ke aparat penegak hukum ternyata lebih dari satu. Total ada 3 kepala badan dan dinas yang dicopot dengan alasan tersebut.

Mereka ialah Jania Basir Rante Danun yang dicopot dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Jeni O. Usmani selaku Kadis Pendidikan; dan Ida Wahyuni selaku Kadis Perhubungan.

Berikut petikan dalam surat pemberhentian mereka:

“Diberhentikan karena disebut tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama yang dengan melaporkan Plt Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti.”

Khusus untuk Jeni, terdapat pula keterangan dalam surat pemberhentian tersebut bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Sentra Pendidikan oleh Kepolisian Daerah Papua.

Khusus untuk Jeni, terdapat pula keterangan dalam surat pemberhentian tersebut bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Sentra Pendidikan oleh Kepolisian Daerah Papua

Mereka kemudian ditempatkan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika. Surat pemberhentian diteken oleh Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika.

Terkait pencopotan Jania, Johannes Rettob membenarkannya. Namun, ia membantah bahwa pemberhentian itu karena terkait laporan Jania terhadap dirinya ke penegak hukum.

Menurut John, pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bukan karena itu, sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN, yang bersangkutan jabatannya tidak sesuai dengan hasil pelelangan jabatan,” kata Johannes saat dihubungi, Kamis (24/11).

Meski demikian, Johannes belum membeberkan lebih jauh soal pencopotan tersebut. Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto hanya berkomentar singkat,

“Secara normatif, pencopotan harus sesuai ketentuan. Ada prosedur yang harus diikuti,” ujar dia.
Secara terpisah, Jania tak menampik soal isi surat mengenai pemberhentian terhadap dirinya. Namun, ia membantah telah melaporkan plt bupati.

“Memang benar di dalam SK Pemberhentian saya sebagai Kepala BPKAD disebut alasan karena melaporkan plt Bupati tapi yang sebenarnya saya dipanggil APH bukan sebagai pelapor tapi sebagai saksi,” kata Jania saat dihubungi, Kamis (24/11).

“Dimintai keterangan terkait kasus tersebut mulai saat saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan maupun setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD,” sambung dia.

Jania mengaku bukan pelapor dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter plt bupati. Dia hanya berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut, lanjut Jania, dilakukan oleh sejumlah penegak hukum. Mulai dari KPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan.

Dia mengaku beberapa kali diperiksa. Seperti pada 2020 pernah dipanggil oleh KPK. Kemudian pada 2021 kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah, Kejati dan Polda. Baru-baru ini, yakni tahun 2022, dia juga mengaku sudah dimintai keterangan lagi oleh Kejari Mimika dan Kejati Papua.

Adapun dalam pemeriksaan, dia mengaku dikonfirmasi seputar pembelian pesawat dan helikopter tahun anggaran 2015. Kasus itu, kata dia, masih berproses di Kejari Mimika dan KPK. Pada 2015, Johannes Rettob masih menjabat sebagai Kadis Perhubungan.

Menurut Jania, nasib serupa juga dialami dua orang rekannya di Pemkab Mimika. Yakni Jeni O. Usmani selaku Kadis Pendidikan. Jeni sebelumnya menjabat sebagai Pj. Sekda.

Dan seorang lagi Ida Wahyuni yang sebelumnya Kadis Perhubungan.

Jania menyebut, kedua koleganya itu pun sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh APH soal dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015.

“Kami bertiga diberhentikan dari jabatan dengan alasan yang sama,” kata dia.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan soal pelaporan terkait pembelian pesawat dan helikopter yang tercantum dalam surat pemberhentian. Jeni dan Ida pun belum berkomentar.(Sumber)