News  

BNI Buka Suara Soal Tudingan Rp.100 Triliun di Rekening Brigadir Yosua Hutabarat

Terkait saldo rekening milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua senilai Rp 100 triliun yang sempat dibahas oleh Aktivis Irma Hutabarat, pihak Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya memberikan penjelasan.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, beberapa dokumen yang disampaikan di kanal Youtube Irma Hutabarat-Horas Inang ialah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

“Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” ujar Okki, dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Okki menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Artinya kata Okki, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening milik Brigadir Yosua.

“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” kata Okki.

Sebagai salah satu bank milik negara, Okki menekankan, pihaknya selalu mendukung proses hukum dalam mencari fakta dan keadilan. Untuk itu, Okki memastikan, seluruh pelayanan BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Okki.

Dokumen soal nominal Rp 100 triliun dibahas oleh Aktivis Irma Hutabarat dengan Ketua LMR RI, Glenn Tumbelaka dalam video yang diunggah di kanal YouTube Irma Hutabarat-Horas Inang berjudul “Berapa Isi Rekening Josua di BNI? Triliunan?” yang diunggah pada Kamis (24/11).

Dalam video itu, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022 dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine selaku Asisten PNC BNI. Anita sendiri juga merupakan saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk.

Dalam surat berita acara itu, disebutkan nilai nominal mencapai Rp 99.999.999.999.999 dengan jenis transaksi debet. Angka tersebut yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.

Surat berita acara penghentian sementara transaksi tersebut tercantum berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu lima hari sejak 18 Agustus 2022.(Sumber)